Kakek Dipenjara Karena Memelihara Ikan Aligator
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kakek Piyono yang ditahan gara-gara memelihara ikan aligator gar.
Kakek berusia 61 tahun itu harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar, yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024) ini dengan agenda putusan.
Baca juga: Kisah Pilu Marni Luntang-lantung di Jalan, Ternyata Hilang 4 Tahun, Tangis Ibu Pecah saat Bertemu
Pihak keluarga juga datang mendampingi Piyono.
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.
Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Ikan itu awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
MALANG, KOMPAS.com - Tangisan pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024).
Anggota keluarga dari Piyono yang datang di Ruang Sidang Garuda, tak kuasa menahan tangis. Harapan keluarga agar lansia dengan tiga cucu itu bebas dari hukuman sirna.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono.
Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Baca juga: Mirip Kasus di Bali, Kakek di Malang Disidang karena Pelihara Ikan Aligator Gar
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.
Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.
Dia mengaku sudah berupaya mengajukan upaya hukum agar ada putusan bebas. "Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," kata dia.
Guntur mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.
"Kami berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kami tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai," kata dia.
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Dia mengatakan, Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut.
"Jadi terdakwa memelihara tidak merugikan lingkungan, yang selanjutnya masih banyak juga pedagang yang berjualan ikan ini, ketiga tidak ada sosialisasi yang diterima oleh terdakwa dari pihak-pihak terkait tentang larangan ini," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilainya ringan.
Menanggapi rasa keberatan dari terdakwa, Su'udi mengatakan, suatu aturan hukum yang sudah ada dan ditetapkan maka masyarakat sudah dianggap tahu, sehingga perbuatan Piyono melanggar hukum.
Baca juga: Karakteristik Aligator Gar, Ikan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Disinggung soal opsi restorative justice yang tidak dilakukan terhadap terdakwa, dia menyampaikan, bahwa perkara ini adalah limpahan dari Polda Jatim.
"Kemudian tidak ada korbannya, tidak ada perdamaian. Ini kan deliknya formil, orang yang memelihara ikan yang dilarang, jadi tidak dipersyaratkan korban, jadi perbuatannya yang dilarang," kata dia.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, yakni delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Pihaknya juga merasa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Sudah ditulis dalam tuntutan kami, seperti beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya," kata dia lagi.
Vonis yang ada terhitung dengan masa tahanan yang sudah dijalankan sejak awal Agustus 2024 ini. "Tinggal empat bulan, atau tiga bulanlah, sebentar lagi sebenarnya," kata dia.
Persoalan ini berawal saat petugas Kepolisian Daerah Jatim pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Mengenal Ikan Aligator Gar, Ikan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. Piyono lantas dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan.
Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.
Kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, Piyono ditahan sejak 6 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Ikan Arwana dipercaya masyarakat di China sebagai salah satu hewan pembawa keberuntungan. Ciri-cirinya memiliki kekhasan tertentu dan mudah dikenali, mulai dari bentuknya yang panjang, sisiknya dan matanya yang bulat besar serta variasi warnanya yang cukup menarik.
Arwana seringkali membuat orang yang melihatnya terpesona. Tak heran banyak orang yang tertarik untuk memeliharanya. Berikut ada beberapa tips merawat Ikan Arwana dari Yonan pengelola Red Dragon, Bogor
Perawatan Air Dalam Aquarium
Sebaiknya air aquarium tempat ikan ini tinggal diganti secara berkala karena keterbatasan tempat tinggalnya yang sempit dan tidak mengalir, lain halnya jika ia dipelihara dalam kolam besar dengan sistem air yang mengalir atau di habitat aslinya seperti di sungai yang cenderung banyak air sehingga penyakit tidak mudah meluas
Untuk suhu air, ikan arwana lebih menyukai air yang hangat sehingga banyak pemilik ikan Arwana yang menggunakan heater di aquarium maupun di kolam. Karena jika menggunakan air yang terlalu dingin dikhawatirkan dapat muncul penyakit kembang sisik, yakni penyakit yang disebabkan oleh karena kualitas air yang kurang baik serta perubahan suhu yang begitu drastis. Penyakit kembang sisik ini dapat berujung kematian pada Arwana bila tidak lekas ditangani.
Penggunaan batu kerikil atau pasir dalam aquarium yang dihuni Arwana juga dapat menyebabkan insang yang melipat, sehingga tidak dianjurkan karena mengakibatkan banyaknya bakteri serta kotorannya sendiri yang tidak terangkat bersih, disamping insang melipat ada gejala lain yang dapat ditimbulkan pasir atau bebatuan dalam aquarium yaitu ekor Arwana bisa mengecil
Tanning Khusus Arwana Super Red
Tanning adalah sebuah metode untuk mengubah warna kulit ikan Arwana Super Red dari warna asli, menjadi lebih kemerahan dan berwarna cerah. Tanning selain digunakan sebagai pengganti sinar matahari namun juga baik untuk perkembangan ikan
Untuk mentanning ikan Arwana Super Red sebaiknya gunakan background aquarium berwarna putih polos, agar tampilan lebih jernih dan ikan terlihat lebih bersih serta sedap dipandang, namun semua itu tergantung selera, ada juga yang menggunakan warna lain seperti hitam atau biru.
Hindari background berwarna hitam saat melakukan tanning karena Arwana Super Red akan terlihat berwarna kegelapan atau merah gosong, terkecuali jika hal ini memang diinginkan pemilik.
Dalam penempatan lampu tanning sebaiknya diletakan di satu bagian disisi samping aquarium. Lampu tanning biasanya dikaitkan dengan hook yang ditempel langsung ke kaca aquarium.
Untuk lampu tanning, Yonan biasa menggunakan lampu khusus tanning merek Jebo warna putih berbentuk panjang atau Phillips tipe PLL 827 bentuk pendek yang berwarna kuning yang mudah didapat di pasaran
Penggunaan arus buatan dalam aquarium dengan tujuan memanjangkan ekor atau dayung ikan Arwana dinilai Yonan kurang tepat karena sesungguhnya panjang pendeknya ekor dan sirip ikan Arwana lebih dipengaruhi oleh genetika
Dari sekian banyak jenis pakan seperti Jangkrik, Kelabang, Ulat Jerman, Ikan Mas Kecil, Kadal, Cecak, Atau Kecoa, Udang air tawar dipercaya cukup baik untuk menghasilkan kecerahan warna ikan.
Sedangkan untuk pakan berupa Ulat Jerman dianjurkan agar kita memeliharanya sendiri dengan memberinya makan, sebab Ulat Jerman yang tidak kita pelihara tubuhnya cenderung menyusut hingga akhirnya kering, hal ini dapat menyebabkan ikan berpenyakit, ujar Yonan
Kalau pakan Jangkrik sangat dianjurkan Yonan untuk ikan yang panjang tubuh kurang dari 20 centimeter sebab dapat memengaruhi warna dan membuatnya cepat besar. Sedangkan pakan ikan yang lebih besar dari 20 cm dapat diberi Udang Air Tawar, Keco Dubai maupun Ulat Jerman
Namun Demikian konsumsi ikan mas kecil bagi Arwana Super Red sangat tidak dianjurkan Yonan karena kecenderungannya yang memiliki banyak bakteri walaupun ikan mas kecil tersebut dipelihara sendiri
Saran Yonan bagi penghobi ikan Arwana Super Red jangan terlalu banyak memberi ikannya makan, Sebab Ikan Arwana adalah tergolong ikan predator solitaire yang punya kecenderungan makan banyak.
Ia berpendapat biarpun diberi makan secukupnya yang penting teratur dan sehat sehingga ikan terjaga pola makan serta tubuhnya. Dalam kehariannya Yonan biasa memberi makan ikan-ikannya sebanyak 3 kali yaitu pada pagi, siang dan malam hari